Penyebab KPR Tidak Disetujui Bank

-
thumbnail
Sebelum Anda mengambil keputusan untuk mengajukan kredit kepemilikan rumah (KPR) kepada bank, alangkah baiknya untuk mempersiapkan hal ini dulu agar pengajuan KPR disetujui bank. Berikut ini beberapa hal penting penyebab KPR tidak disetujui bank.

DI Blacklist BI Checking

BI Checking adalah suatu alat ukur dan pelacak indentitas seseorang di dunia kreditur (biasanya, bank, leasing, dan lembaga keuangan resmi lainnya). Ketika seseorang mempunyai catatan buruk di dunia perkreditan, maka biasanya nama bersama kartu indentitasnya akan di blacklist oleh bank.
Penyebab KPR ditolak oleh bank

Selain kegunaan yang tadi, bi checking berfungsi sebagai database jutaan nasabah di seluruh penjuru Indonesia. Ini merupakan sebuah server yang menyimpan dan melist setiap nasabah yang menabung di bank di Indonesia, yang sedang berurusan dengan kreditur seperti bank, leasing dan lembaga keuangan resmi lainnya.

Pernahkah Anda ditolak bank saat pengajuan kredit? baik itu pinjaman ke bank, ke BPR, ke lembaga siman pinjam, KPR, KTA, atau ke pihak leasing? Kecuali pinjamnya sama bang rente pasti di acc aja. Bagaimana perasaan setelah ditolak bank? Tentu timbul tanda tanya besar bukan, apalagi kalau merasa penghasilan kita susah sesuai dengan yang disyaratkan.

Untuk itu sebenarnya ada hal lain penyebab kpr tidak disetujui bank. Salah satunya adalah riwayat kredit (pinjaman sebelumnya) pernah ada masalah, baik kemacetan atau keterlambatan bayar... walaupun itu udah dilunasi tapi catatan history tersebut ada dan bisa dilihat/diakses oleh bank maupun lembaga keuangan lainnya sebagai dasar dalam pengambilan keputusan.

BI-Checking adalah proses pengecekan oleh lembaga keuangan baik bank maupun non-bank, kepada suatu system yang disebut Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola oleh Bank Indonesia. Output dari Sistem Informasi Debitur (SID) disebut Informasi Debitur Individual (IDI).

Pranata Luar:
http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan/Credit+Bureau/Permintaan+IDI+Historis/Workflow/

Related Post